Terbit pada : 21 Maret 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Presiden Prabowo Subianto berencana membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi pelaku korupsi di sebuah pulau terpencil. Gagasan ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang sekaligus menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan lapas yang sudah ada.
Kami mendukung rencana tersebut. Namun, sebelum pembangunan dilakukan, perlu ada perbaikan terlebih dahulu dalam pengelolaan lapas bagi narapidana korupsi yang sudah ada agar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Setyo kepada media pada Kamis (20/3/2025). Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pemasyarakatan.
Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Prabowo saat menghadiri acara peluncuran tunjangan bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yang diselenggarakan di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2035). Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa tindakan korupsi telah menyebabkan kesulitan bagi berbagai profesi, termasuk guru, dokter, perawat, dan petani.
Para koruptor inilah yang menyebabkan guru-guru, dokter, perawat, dan petani mengalami kesulitan. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak," tegas Prabowo.
Prabowo juga menekankan pentingnya melawan korupsi secara kolektif. Ia tidak ingin Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi para koruptor. Sebagai langkah konkret, ia berencana membangun lapas khusus yang dirancang dengan sistem keamanan ketat untuk mencegah narapidana korupsi melarikan diri.
Saya akan mengalokasikan dana untuk membangun penjara yang sangat kokoh di lokasi terpencil. Mereka tidak akan bisa keluar dengan mudah, apalagi melarikan diri. Kita akan mencari pulau terpencil, dan jika mereka mencoba kabur, biarlah mereka berhadapan dengan hiu," tandasnya.
Rencana ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memerangi korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi di Indonesia.
0 Komentar