Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Coming Soon
Coming Soon

Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL Bikin Eks Pengacara Diperiksa

Information : rocky marmata
Terbit pada : 20 Maret 2025
Waktu Baca : 3 Menit



LINTASWAKTU33 - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berlanjut. Proses investigasi terkait dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh SYL masih terus digali oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilaporkan pada Kamis (19/3/2025), KPK telah menjerat SYL dengan tiga pasal berbeda, meliputi tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Awalnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi SYL. Namun, KPK mengajukan banding, dan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan alternatif kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh SYL juga dinaikkan menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.


SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan memutuskan untuk mempertahankan hukuman 12 tahun penjara bagi mantan Mentan itu.

Sementara itu, kasus pencucian uang yang melibatkan SYL masih dalam proses penyelidikan oleh KPK. Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.



Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });